Demi memudahkan masyarakat untuk mengurus serta memperpanjang masa aktif Surat Ijin Mengemudi. Ditlantas Polda DIY menyediakan layanan. Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu:
1) E-KTP dan SIM Lama beserta fotocopynya rangkap 2.
2) Surat Keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikolog.
SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlaku berakhir.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Disini, kami menyediakan pelayanan untuk Pembuatan SIM dari golongan A sampai D.
Direktorat Lalu Lintas Polda DIY memberikan layanan antar gratis khusus penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB baru ke pemiliknya yang menjadi wajib pajak. Layanan ini diberikan secara gratis dengan radius maksimal 10 Km dari kantor Ditlantas Polda DIY, Gedongtengen, Kota Jogja. dan Untuk pengurusan syaratnya dapat dilihat dengan mengklik tombol dibawah.